Menag: Suara santri di Pilpres 2024 tentukan laju bangsa
Sekadar informasi, KPU RI membuka pendaftaran calon presiden dan wakil presiden pada pemilu 2024 pada 19-25 Oktober 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan untuk memperoleh kursi minimal 20 persen dari jumlah seluruh pemilih. jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 kursi. persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Tidak menutup kemungkinan pula pasangan calon tersebut diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703.
Baca juga: Di Jabar, Kaesang Kunjungi Kiai dan Santri di Dua Pesantren
Wartawan: Abdul Hakim/Ananto Pradana
Editor : Fransiska Ninditya
HAK CIPTA © ANTARA 2023