Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, kata Arab Buduhun merupakan istilah yang mengacu pada mantra-mantra yang digunakan untuk tujuan tertentu, terutama untuk menarik perhatian lawan jenis.
Namun perlu dipahami bahwa praktik ini sebenarnya dilarang keras dalam pandangan agama Islam. Dalam Islam, penggunaan pelet atau segala bentuk tindakan yang mengandung sihir, baik untuk menarik lawan jenis atau untuk tujuan lain, dianggap sebagai tindakan yang sangat tidak dianjurkan dan bertentangan dengan ajaran agama.
Menggunakan pelet atau sihir untuk memikat lawan jenis tidak dianjurkan dalam Islam. Tindakan tersebut dianggap sebagai tindakan yang melibatkan setan dan bertentangan dengan prinsip kejujuran dan kesusilaan. Beberapa ulama juga menyatakan bahwa sihir termasuk dosa besar karena melibatkan praktik yang bertentangan dengan keyakinan dan kepercayaan kepada Allah. Hal ini didasarkan pada postulat berikut:
Tuhan memberkati
Artinya : “Sesungguhnya mantra, jimat dan pelet adalah perbuatan syirik” (HR. Abu Daud no. 3883, Ibnu Majah no. 3530 dan Ahmad 1: 381. Syekh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Dalam Islam, praktik pelet atau penggunaan susuk untuk memikat hati seseorang dianggap perbuatan syirik. Syirik adalah perbuatan yang melibatkan pengakuan atau amalan yang menempatkan selain Allah sebagai tuhan atau tuhan. Dalam Islam, tauhid (iman kepada Tuhan Yang Maha Esa) merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh dilanggar. Amalan seperti pelet atau penggunaan susuk untuk memikat orang lain melibatkan keyakinan bahwa benda tersebut mempunyai kekuatan atau pengaruh selain Allah, yang berarti menempatkan benda tersebut sejajar dengan Allah, yang merupakan salah satu bentuk kesyirikan.
Ibnu Taymiyah, seorang ulama besar Islam, menjelaskan bahwa meskipun metode pelet atau implan mungkin tampak efektif dalam mencapai tujuan tertentu, namun tidak menjadikan tindakan tersebut halal atau diperbolehkan dalam Islam. Pencapaian tujuan tertentu tidak dapat membenarkan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ibnu Taimiyah menekankan bahwa banyak orang yang bisa mencapai tujuannya dengan berdoa kepada selain Allah, seperti bintang atau makhluk lain, namun hal itu tidak menjadikan perbuatan tersebut sah dalam hukum Islam.
Oleh karena itu, penggunaan pelet atau susuk untuk memikat hati seseorang dilarang dalam Islam dan dianggap sebagai bentuk kesyirikan yang termasuk salah satu dosa besar. Islam menekankan pentingnya mensucikan keimanan kepada Allah dan menghindari praktik-praktik yang melibatkan penggunaan benda atau entitas selain Allah sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu.