Memahami Tulisan Arab Buduhun, Memahami Hukum-Hukum Dalam Agama Islam
Dalam Islam, praktik pelet atau penggunaan susuk untuk memikat hati seseorang dianggap perbuatan syirik. Syirik adalah perbuatan yang melibatkan pengakuan atau amalan yang menempatkan selain Allah sebagai tuhan atau tuhan. Dalam Islam, tauhid (iman kepada Tuhan Yang Maha Esa) merupakan prinsip fundamental yang tidak boleh dilanggar. Amalan seperti pelet atau penggunaan susuk untuk memikat orang lain melibatkan keyakinan bahwa benda tersebut mempunyai kekuatan atau pengaruh selain Allah, yang berarti menempatkan benda tersebut sejajar dengan Allah, yang merupakan salah satu bentuk kesyirikan.
Ibnu Taymiyah, seorang ulama besar Islam, menjelaskan bahwa meskipun metode pelet atau implan mungkin tampak efektif dalam mencapai tujuan tertentu, namun tidak menjadikan tindakan tersebut halal atau diperbolehkan dalam Islam. Pencapaian tujuan tertentu tidak dapat membenarkan tindakan yang bertentangan dengan ajaran Islam. Ibnu Taimiyah menekankan bahwa banyak orang yang bisa mencapai tujuannya dengan berdoa kepada selain Allah, seperti bintang atau makhluk lain, namun hal itu tidak menjadikan perbuatan tersebut sah dalam hukum Islam.
Oleh karena itu, penggunaan pelet atau susuk untuk memikat hati seseorang dilarang dalam Islam dan dianggap sebagai bentuk kesyirikan yang termasuk salah satu dosa besar. Islam menekankan pentingnya mensucikan keimanan kepada Allah dan menghindari praktik-praktik yang melibatkan penggunaan benda atau entitas selain Allah sebagai sarana untuk mencapai tujuan tertentu.