Memacu penggunaan kendaraan listrik untuk bumi yang lebih hijau
Target tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 21,65 juta barel atau setara dengan penurunan emisi CO2 sebanyak 7,9 juta ton.
Tancap gas di tahun 2024
Meski bantuan dan insentif telah diberikan, namun program bantuan dan insentif kendaraan listrik nampaknya tidak membuat masyarakat langsung berbondong-bondong beralih.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua atau SISAPIRa hingga Kamis (14/12) pukul 20.50 WIB, sepeda motor listrik yang telah terdistribusi sebanyak 8.683 unit. Sedangkan yang sedang dalam proses registrasi sebanyak 6.235 orang dan terverifikasi sebanyak 2.907 orang. Alhasil, kuota penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik tahun 2023 masih tersisa 182.175 unit.
Sementara Kementerian ESDM mencatat, baru 112 sepeda motor yang mendapat bantuan program konversi sepeda motor bensin ke sepeda motor listrik dari 5.399 permohonan yang masuk hingga 16 Agustus 2023. Padahal targetnya ada 50.000 konversi berbasis listrik. sepeda motor yang seharusnya ada di jalan pada tahun 2023.
Untuk mobil listrik, meski belum ada data detail mengenai capaian penyaluran insentif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan kendaraan listrik baterai (BEV) pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan total penjualan sepanjang tahun 2022 yang mencapai 10.327 unit.
Meski trennya meningkat, namun realisasi distribusi kendaraan listrik saat ini masih jauh dari target.
Guna terus menggenjot adopsi kendaraan listrik, akhirnya pada awal bulan Desember, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. .
Perpres ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah menilai perlunya peningkatan cakupan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian tingkat penggunaan komponen dalam negeri dan memperkuat dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Selain mengatur pemberian insentif impor KBLBB dalam bentuk full build-up (CBU), Perpres tersebut juga mengatur tentang insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi kendaraan bermotor listrik roda dua berbasis baterai oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu. periode waktu.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga dan roda empat.
Pemerintah juga menyebut akan menambah besaran bantuan konversi sepeda motor listrik dari Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta per unit.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga meminta produsen lebih agresif dalam menyosialisasikan dan mempromosikan kendaraan listrik produksinya kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, termasuk menyiapkan fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dan standarisasi pertukaran baterai kendaraan listrik.
Kucuran insentif, bantuan dan dukungan yang diberikan Pemerintah diharapkan mampu mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Elektrifikasi kendaraan tidak bisa dihindari seiring dengan tren global yang kini menuntut semua pihak untuk mampu menjaga bumi lebih hijau.
Redaktur: Achmad Zaenal M
Hak Cipta © ANTARA 2023