Memacu penggunaan kendaraan listrik untuk bumi yang lebih hijau
Peluang pengembangan kendaraan listrik ada di tangan Indonesia yang memiliki nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Jakarta (ANTARA) – Tahun 2023 akan menjadi tahun penting dalam proses transisi sektor transportasi Indonesia dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan kebijakan publikasi pemberian bantuan dan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik baru. kendaraan dan konversi.Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023. .
Untuk kendaraan listrik roda empat dan bus, insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku April-Desember 2023. Mobil listrik dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40 persen akan dikenakan pajak. diberikan insentif PPN sebesar 10 persen. Sedangkan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Bermotor Listrik Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun 2023. Tahun Pajak (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Pemberian insentif diharapkan menjadi “manis” yang mampu menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Namun, harapan tak seindah ekspektasi. Penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik tercatat sangat minim sepanjang Maret-Agustus 2023. Padahal, hingga awal Juni 2023 atau 4 bulan setelah program bantuan dicanangkan, realisasi pembelian sepeda motor listrik baru terserap sebesar 637 unit dengan status 4 unit sudah terdistribusi.
Rendahnya penyaluran tersebut diduga terjadi karena syarat penerima bantuan subsidi kendaraan listrik roda dua sangat ketat, yakni terbatas pada UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta listrik. pelanggan kategori 450 watt hingga 900 watt. watt.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, pemerintah telah juga memperluas cakupan penerima bantuan subsidi kendaraan listrik.
Dengan terbitnya aturan tersebut, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan program bantuan pembelian satu unit sepeda motor listrik dengan syarat satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP.
Mendukung dekarbonisasi
Pemberian subsidi dan insentif merupakan cara pemerintah mendukung pengembangan ekosistem industri KBLBB karena akan mendorong adopsi penggunaan kendaraan listrik secara massal.
Ekosistem kendaraan listrik sendiri merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, percepatan inovasi, dan percepatan dekarbonisasi di Indonesia.
Bantuan insentif juga dinilai dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi di sektor kendaraan listrik. Dengan masuknya investasi dan produsen sektor ini ke dalam negeri, ekosistem kendaraan listrik akan terus berkembang dan harga akan semakin kompetitif sehingga semakin terjangkau oleh masyarakat.
Manfaat paling krusial dari transformasi dan elektrifikasi sektor transportasi tentu saja adalah mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca untuk mendukung pemenuhan komitmen nol emisi karbon (net zero emisi) dan memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang. .
Sektor transportasi sendiri merupakan salah satu sumber utama emisi karbon di Indonesia. Tercatat emisi karbon Indonesia pada tahun 2020 mencapai 280 juta ton CO2e. Angka ini bisa membengkak menjadi 860 juta ton CO2e per tahun pada tahun 2060, sehingga elektrifikasi kendaraan harus dilakukan.
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tidak sekadar mengikuti tren global. Peluang pengembangan kendaraan listrik ada di tangan Indonesia yang memiliki nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
Sebagai salah satu negara yang memiliki cadangan nikel yang besar, yakni 21 juta ton atau 30 persen cadangan dunia, Indonesia berpotensi menjadi pemain strategis dalam industri baterai litium dunia.
Indonesia berkomitmen membangun ekosistem baterai dan kendaraan listrik di Tanah Air dari hulu hingga hilir mulai dari penambangan, pemurnian, pengolahan, produksi baterai dan kendaraan listrik, hingga daur ulang baterai.
Pada tahun 2030, industri otomotif dalam negeri ditargetkan memproduksi 9 juta unit sepeda motor listrik roda dua dan tiga serta 600 ribu unit mobil listrik dan bus.