Peluang pengembangan kendaraan listrik ada di tangan Indonesia yang memiliki nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik. Jakarta (ANTARA) – Tahun 2023 akan menjadi tahun penting dalam proses transisi sektor transportasi Indonesia dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) dengan kebijakan publikasi pemberian bantuan dan insentif pajak untuk pembelian kendaraan listrik baru. kendaraan dan konversi.Pemerintah mengeluarkan kebijakan insentif pembelian KBLBB sebesar Rp7 juta per unit untuk pembelian 200.000 sepeda motor listrik baru dan Rp7 juta per unit untuk konversi 50.000 unit sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang berlaku mulai 20 Maret 2023. .
Untuk kendaraan listrik roda empat dan bus, insentif yang diberikan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) yang berlaku April-Desember 2023. Mobil listrik dan bus listrik dengan nilai TKDN minimal 40 persen akan dikenakan pajak. diberikan insentif PPN sebesar 10 persen. Sedangkan mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN 20-40 persen diberikan insentif PPN sebesar 5 persen.
Insentif ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Bermotor Listrik Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu yang Ditanggung Pemerintah untuk Tahun 2023. Tahun Pajak (PMK PPN DTP Kendaraan Listrik).
Pemberian insentif diharapkan menjadi “manis” yang mampu menarik minat masyarakat untuk beralih ke kendaraan listrik.
Namun, harapan tak seindah ekspektasi. Penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik tercatat sangat minim sepanjang Maret-Agustus 2023. Padahal, hingga awal Juni 2023 atau 4 bulan setelah program bantuan dicanangkan, realisasi pembelian sepeda motor listrik baru terserap sebesar 637 unit dengan status 4 unit sudah terdistribusi.
Rendahnya penyaluran tersebut diduga terjadi karena syarat penerima bantuan subsidi kendaraan listrik roda dua sangat ketat, yakni terbatas pada UMKM, penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta listrik. pelanggan kategori 450 watt hingga 900 watt. watt.
Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Dalam Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) Roda Dua, pemerintah telah juga memperluas cakupan penerima bantuan subsidi kendaraan listrik.
Dengan terbitnya aturan tersebut, masyarakat bisa dengan mudah mendapatkan program bantuan pembelian satu unit sepeda motor listrik dengan syarat satu NIK (Nomor Induk Kependudukan) atau KTP.
Mendukung dekarbonisasi
Pemberian subsidi dan insentif merupakan cara pemerintah mendukung pengembangan ekosistem industri KBLBB karena akan mendorong adopsi penggunaan kendaraan listrik secara massal.
Ekosistem kendaraan listrik sendiri merupakan sektor strategis yang memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan berkelanjutan, percepatan inovasi, dan percepatan dekarbonisasi di Indonesia.
Bantuan insentif juga dinilai dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi di sektor kendaraan listrik. Dengan masuknya investasi dan produsen sektor ini ke dalam negeri, ekosistem kendaraan listrik akan terus berkembang dan harga akan semakin kompetitif sehingga semakin terjangkau oleh masyarakat.
Manfaat paling krusial dari transformasi dan elektrifikasi sektor transportasi tentu saja adalah mengurangi dampak negatif emisi gas rumah kaca untuk mendukung pemenuhan komitmen nol emisi karbon (net zero emisi) dan memberikan kualitas lingkungan yang lebih baik untuk generasi mendatang. .
Sektor transportasi sendiri merupakan salah satu sumber utama emisi karbon di Indonesia. Tercatat emisi karbon Indonesia pada tahun 2020 mencapai 280 juta ton CO2e. Angka ini bisa membengkak menjadi 860 juta ton CO2e per tahun pada tahun 2060, sehingga elektrifikasi kendaraan harus dilakukan.
Perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia tidak sekadar mengikuti tren global. Peluang pengembangan kendaraan listrik ada di tangan Indonesia yang memiliki nikel sebagai bahan baku baterai kendaraan listrik.
Sebagai salah satu negara yang memiliki cadangan nikel yang besar, yakni 21 juta ton atau 30 persen cadangan dunia, Indonesia berpotensi menjadi pemain strategis dalam industri baterai litium dunia.
Indonesia berkomitmen membangun ekosistem baterai dan kendaraan listrik di Tanah Air dari hulu hingga hilir mulai dari penambangan, pemurnian, pengolahan, produksi baterai dan kendaraan listrik, hingga daur ulang baterai.
Pada tahun 2030, industri otomotif dalam negeri ditargetkan memproduksi 9 juta unit sepeda motor listrik roda dua dan tiga serta 600 ribu unit mobil listrik dan bus.
Target tersebut diharapkan dapat berkontribusi terhadap penurunan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) sebesar 21,65 juta barel atau setara dengan penurunan emisi CO2 sebanyak 7,9 juta ton.
Tancap gas di tahun 2024
Meski bantuan dan insentif telah diberikan, namun program bantuan dan insentif kendaraan listrik nampaknya tidak membuat masyarakat langsung berbondong-bondong beralih.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Roda Dua atau SISAPIRa hingga Kamis (14/12) pukul 20.50 WIB, sepeda motor listrik yang telah terdistribusi sebanyak 8.683 unit. Sedangkan yang sedang dalam proses registrasi sebanyak 6.235 orang dan terverifikasi sebanyak 2.907 orang. Alhasil, kuota penyaluran bantuan pembelian sepeda motor listrik tahun 2023 masih tersisa 182.175 unit.
Sementara Kementerian ESDM mencatat, baru 112 sepeda motor yang mendapat bantuan program konversi sepeda motor bensin ke sepeda motor listrik dari 5.399 permohonan yang masuk hingga 16 Agustus 2023. Padahal targetnya ada 50.000 konversi berbasis listrik. sepeda motor yang seharusnya ada di jalan pada tahun 2023.
Untuk mobil listrik, meski belum ada data detail mengenai capaian penyaluran insentif, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mencatat penjualan kendaraan listrik baterai (BEV) pada Januari-Oktober 2023 mencapai 11.896 unit. Jumlah tersebut meningkat cukup signifikan dibandingkan total penjualan sepanjang tahun 2022 yang mencapai 10.327 unit.
Meski trennya meningkat, namun realisasi distribusi kendaraan listrik saat ini masih jauh dari target.
Guna terus menggenjot adopsi kendaraan listrik, akhirnya pada awal bulan Desember, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 55 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan. .
Perpres ini diharapkan dapat mempercepat perbaikan ekosistem kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Pemerintah menilai perlunya peningkatan cakupan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai, penyesuaian tingkat penggunaan komponen dalam negeri dan memperkuat dukungan pemerintah pusat dan daerah.
Selain mengatur pemberian insentif impor KBLBB dalam bentuk full build-up (CBU), Perpres tersebut juga mengatur tentang insentif fiskal serta bantuan pembelian dan bantuan konversi kendaraan bermotor listrik roda dua berbasis baterai oleh pemerintah untuk jangka waktu tertentu. periode waktu.
Tak hanya itu, aturan tersebut juga mengatur Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) kendaraan listrik roda dua dan/atau roda tiga dan roda empat.
Pemerintah juga menyebut akan menambah besaran bantuan konversi sepeda motor listrik dari Rp7 juta per unit menjadi Rp10 juta per unit.
Di sisi lain, Kementerian Perindustrian juga meminta produsen lebih agresif dalam menyosialisasikan dan mempromosikan kendaraan listrik produksinya kepada masyarakat.
Pemerintah memastikan terus mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air, termasuk menyiapkan fasilitas pendukung seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU), Stasiun Penukaran Baterai Kendaraan Listrik Umum (SPBKLU), dan standarisasi pertukaran baterai kendaraan listrik.
Kucuran insentif, bantuan dan dukungan yang diberikan Pemerintah diharapkan mampu mendorong perkembangan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Elektrifikasi kendaraan tidak bisa dihindari seiring dengan tren global yang kini menuntut semua pihak untuk mampu menjaga bumi lebih hijau.
Redaktur: Achmad Zaenal M
Hak Cipta © ANTARA 2023