Materi tentang Pemilu: Pengertian, Prinsip, Penyelenggaraan dan Fungsinya
Pemilu, atau pemilihan umum, adalah suatu proses demokrasi di mana warga negara secara langsung atau melalui wakilnya mempunyai hak untuk memilih pemimpin dan wakil pemerintah. Manuel Kaisiepo, tokoh dalam buku “UU Pemilu, Pemilu sebagai Praktek Konstitusional”, menyatakan bahwa pemilu telah menjadi tradisi yang sangat penting dan hampir sakral dalam sistem politik di seluruh dunia.
Pemilihan umum memainkan peran penting dalam memberikan legitimasi terhadap kekuasaan yang ada dan mencari dukungan serta legitimasi bagi rezim baru. Kaisiepo menegaskan, pemilu bukan sekedar demokrasi secara abstrak, namun juga merupakan alat untuk mempertahankan status quo bagi rezim yang ingin tetap berkuasa.
Paimin Napitupulu dalam bukunya “Peran dan Akuntabilitas DPR” mengartikan pemilu sebagai suatu kegiatan dimana rakyat memilih seorang pemimpin atau sekelompok pemimpin untuk mewakilinya dalam pemerintahan. Pemilihan umum merupakan suatu mekanisme politik untuk mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan warga negara, dimana warga negara memilih sebagian dari mereka untuk menjadi pemimpin. Dengan demikian, pemilu menjadi sarana bagi warga negara untuk berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi, memunculkan calon pemimpin, dan menyampaikan aspirasi melalui hak pilih.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden. Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pemilu merupakan wujud kedaulatan rakyat dan demokrasi, dimana peran rakyat tidak hanya sebatas memberikan suara melalui pemilu saja, namun juga melibatkan masyarakat secara aktif dalam memberikan masukan, saran dan kritik yang obyektif kepada pemerintah serta mengawasi jalannya pemerintahan.