Ma’ruf Amin: Jaga marwah KPK dan MK jadi pekerjaan besar saat ini
Presiden Jokowi telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Ketua KPK Firli Bahuri Jumat (24/22) malam, sekaligus melantik Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango sebagai Pj Ketua KPK.
Sesuai aturan, Ketua KPK yang menjadi tersangka harus diberhentikan sementara.
Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (23/11). Firli diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Baca juga: HNW berharap keputusan MKMK bisa mengembalikan semangat kehidupan ketatanegaraan
Penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.
Sementara itu, Mahkamah Konstitusi juga belakangan menjadi sorotan publik setelah Dewan Kehormatan MK (MKMK) memecat Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi karena dianggap melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik hakim konstitusi di bidang peradilan. peninjauan kembali perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang persyaratan usia calon. calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres).
Reporter: Indra Arief Pribadi
Editor: Chandra Hamdani Noor
HAK CIPTA © ANTARA 2023