NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

Mantan GM PT Antam itu divonis 7,5 tahun penjara

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.

Atas tuntutan tersebut, Dody Martimbang akan mengajukan nota pembelaannya sendiri. Begitu pula dengan tim penasihat hukumnya. Uji coba berlanjut pada 27 September 2023.

Dalam kasus ini, Dody Martimbang didakwa melakukan korupsi pengolahan logam emas dan perak menjadi emas batangan.

Terdakwa Dody Martimbang selaku General Manager Unit Usaha Pemurnian dan Pengolahan Logam Mulia PT Aneka Tambang (Persero) Tbk periode 2013-2017 melakukan perjanjian dengan PT Loco Montrado dalam pertukaran anoda logam kadar emas tinggi dan rendah. yang tidak sesuai ketentuan,” kata jaksa. Komisi Pemberantasan Korupsi Titto Jaelani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (31/5).

Jaksa KPK menyebut perbuatan Dody Martimbang dilakukan bersama Manajer Pemasaran UBPP LM PT Antam Tbk. Periode 2017 Agung Kusumawardhana, Direktur Utama PT Loco Montrado Siman Bahar, dan korporasi PT Loco Montrado pada periode Maret-Agustus 2017.

Berdasarkan laporan pemeriksaan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan pada 18 November 2022, jumlah kerugian negara hasil kerja sama dengan PT Antam Tbk. dengan PT Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam yang dihitung dengan nilai emas dan perak yang seharusnya diterima sesuai dengan kadar akhir anoda logam dikurangi nilai realisasi emas dan perak, yang diterima dengan memperhitungkan biaya jasa pemurnian anoda logam yaitu sebesar Rp 100.796.544.104,35.

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor : D.Dj. Kliwantoro
HAK CIPTA © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *