Mantan Bupati Kapuas dan istrinya divonis 5 dan 4 tahun penjara
Atas putusan tersebut, kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya, Regginaldo Sultan dan Akmal Hidayat mengambil sikap peninjauan kembali. Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun turut mengutarakan pemikirannya.
Hakim memberi waktu tujuh hari untuk menentukan posisinya. Apabila tidak memberikan jawaban, maka hakim dianggap menerima putusan tersebut.
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Pengadaan Ikan Arwana Kapuas Hulu
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang sebelumnya memvonis terdakwa Brahim delapan tahun empat bulan penjara dan Egahni delapan tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum juga menuntut para terdakwa denda Rp. Masing-masing 500 juta, ditambah enam bulan penjara. Jaksa juga menuntut hukuman tambahan berupa uang ganti rugi kepada negara sebesar Rp 8,8 miliar ditambah tiga tahun penjara.
Baca juga: Sidang Korupsi Reboisasi Lahan Kapuas Hulu, Terdakwa Akui Bersalah
Wartawan: Adi Wibowo
Redaktur: Ade P Marboen
HAK CIPTA © ANTARA 2023