Mahasiswa Unsa penggugat batas usia capres ingin aplikasikan ilmu
Solo (ANTARA) – Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Surakarta (Unsa) bernama Almas Tsaqibbirru mengajukan gugatan melawan hukum (UU) yang mengatur batasan usia calon presiden/wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi ( MK), mengaku hanya ingin menerapkan ilmu yang didapat di perkuliahan.“Untuk menguji ilmu saya di perkuliahan,” kata mahasiswa semester delapan itu di Solo, Jawa Tengah, Senin.
Ia pun mengaku tidak ada intervensi pihak manapun terkait gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. “Murni dari saya ingin menerapkan ilmu yang saya peroleh,” ujarnya.
Terkait alasan mengajukan gugatan, ia merasa prihatin dengan kondisi saat ini, karena banyak generasi muda yang sebenarnya berpotensi menjadi calon presiden atau wakil presiden, namun terkendala batasan usia.
Selain itu, ia juga melihat selama memimpin Solo, Gibran menorehkan prestasi yang banyak diapresiasi masyarakat.
“Kalau saya orang Solo, saya melihat dan merasakan dampaknya ketika Mas Gibran menjadi Wali Kota. Banyaknya kepala daerah yang berusia di bawah 40 tahun memberikan dampak positif bagi masyarakat luas,” ujarnya.Namun, kata dia, gugatan tersebut merupakan kebijakan hukum terbuka yang artinya berlaku bagi siapa saja. “Yang saya tulis di sana untuk masuknya. Bukan hanya untuk Pak Gibran. Bisa untuk tahun-tahun berikutnya, bukan hanya (pemilu, Red.) tahun depan,” ujarnya.