Ketika mengalami kesulitan mengakses Sistem Pajak Elektronik (e-SPT) akibat lupa password NPWP dan EFIN, salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Proses ini memungkinkan Anda untuk mengambil EFIN Anda dan mengatasi kendala akses dalam pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Anda secara online.
Untuk mendapatkan EFIN Anda kembali, siapkan kartu identitas dan NPWP Anda sebagai berkas yang diperlukan. Langkah selanjutnya adalah mendatangi KPP terdekat dengan membawa berkas tersebut.
Setelah itu, ikuti langkah-langkah berikut:
Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat dengan membawa dokumen persyaratan (kartu identitas dan NPWP). Sesampainya di KPP, temui petugas pajak dan jelaskan bahwa Anda kesulitan mengakses e-SPT karena lupa password NPWP dan EFIN. Mintalah petunjuk dan bantuan kepada petugas pajak terkait proses pemulihan password NPWP dan EFIN. Ahli pajak akan memberi Anda petunjuk jelas mengenai langkah-langkah yang perlu Anda ambil untuk mendapatkan kembali EFIN Anda. Ikuti instruksi yang diberikan petugas pajak dengan cermat dan pastikan Anda memahami setiap langkah yang harus diambil. Kemungkinan besar Anda akan diminta memverifikasi identitas dengan menunjukkan kartu identitas dan NPWP. Pastikan informasi yang Anda berikan sesuai dengan data yang terdaftar di sistem perpajakan. Setelah proses verifikasi selesai, petugas pajak akan membantu Anda untuk mendapatkan kembali akses e-SPT Anda dengan memberikan informasi login baru atau langkah-langkah yang harus dilakukan.
Pastikan Anda mengikuti semua petunjuk dan langkah yang diberikan petugas pajak untuk mengatasi masalah lupa password NPWP dan EFIN.