NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

Luhut minta kenaikan pajak hiburan ditunda

Baca juga: PHRI Ajukan Uji Materi Terkait Ketentuan Pajak Hiburan

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), pajak hiburan untuk 11 jenis pajak ditetapkan paling banyak 10 persen.

Kesebelas jenis pajak tersebut, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, antara lain menonton film atau tontonan audio visual lainnya yang ditayangkan secara langsung di suatu lokasi tertentu; pertunjukan seni, musik, tari dan/atau tata busana; kontes kecantikan; kontes binaraga; pameran; serta pertunjukan sirkus, akrobatik, dan sulap.

Kemudian, lomba pacuan kuda dan kendaraan bermotor; permainan ketangkasan; permainan olah raga dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau perlengkapan serta perlengkapan olah raga dan kebugaran; wahana rekreasi air, wahana ekologi, wahana edukasi, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata dan kebun binatang; serta panti pijat dan refleksi.

Sedangkan untuk diskotik, karaoke, tempat hiburan malam, bar, dan pemandian uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakannya dengan menetapkan batas bawah sebesar 40 persen dan batas atas sebesar 75 persen. Hal ini mengingat hiburan jenis ini hanya dinikmati oleh kelompok masyarakat tertentu, sehingga pemerintah menetapkan batas bawah untuk mencegah persaingan dalam menetapkan tarif pajak yang rendah guna meningkatkan omzet usaha.

Wartawan : Ade Irma Junida
Editor: Adi Biru
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *