Luhut: Masih ada pekerjaan untuk penyelesaian pajak karbon
Dilaporkan bahwa masih ada beberapa pekerjaan yang harus dilakukan, termasuk menyelesaikan peta jalan perdagangan karbon sektor ini dan pajak karbon. Kami ingin segera menyelesaikannya mulai dari hasil ratas (rapat terbatas) yang lalu.
Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, setelah pertukaran karbon resmi dicanangkan, masih ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan, yakni finalisasi peta jalan perdagangan karbon dan perpajakan.“Dikabarkan masih ada beberapa pekerjaan yang harus diselesaikan, antara lain finalisasi peta jalan perdagangan karbon sektor dan pajak karbon. Kita ingin segera menyelesaikannya mulai dari hasil ratas (rapat terbatas) terakhir,” kata Luhut di peluncuran Pertukaran Karbon Indonesia di Jakarta, Selasa.
Luhut mengatakan, masih diperlukan beberapa regulasi teknis, yakni Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) tentang Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) terhadap perdagangan karbon luar negeri dan Peraturan Menteri Keuangan tentang pajak karbon.
Agar (peraturan) ini tidak lari dari hasil keputusan rapat terakhir, ujarnya.
Luhut menjelaskan, pelaksanaan pertukaran karbon yang baru diluncurkan Selasa ini akan diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pengawasan oleh OJK akan dilakukan dengan menggunakan teknologi blockchain, dan menggunakan unit karbon berkualitas yang dilaksanakan secara bertahap.
“Dimulai dari pasar dalam negeri, dan akan dikembangkan untuk perdagangan pasar karbon luar negeri dan sebagai hub pasar karbon regional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Luhut juga melaporkan telah ditetapkan peraturan mengenai tata kerja Komrah, tata cara perdagangan karbon sektor kehutanan, POJK tentang pertukaran karbon, dan peraturan terkait lainnya.