Lowongan Kerja PTPS Pemilu 2024, Gaji, Masa Kerja dan Jadwal Tugas
1. Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan/Desa
Apabila diperlukan adanya pandangan atau saran dari Panwaslu Kecamatan/Desa mengenai proses pengawasan di tingkat daerah, PTPS dapat melakukan konsultasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2. Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kecamatan/Desa
Untuk permasalahan yang sifatnya lebih luas atau berkaitan dengan kebijakan pengawasan secara umum, PTPS dapat berkonsultasi dengan Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kecamatan/Desa. Hal ini memastikan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dan komprehensif di tingkat kecamatan.
3. Koordinasi dengan PTPS yang masih satu wilayah kelurahan/desa
Koordinasi antar PTPS di wilayah yang sama penting dilakukan untuk memastikan kegiatan pemantauan dilakukan secara terkoordinasi dan efisien. Kolaborasi ini memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dan pengalaman sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.
4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa
Adanya koordinasi antar PTPS dari berbagai daerah memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dan pengalaman, serta saling mendukung antar PTPS sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dalam skala yang lebih besar.
Sedangkan Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur bahwa koordinasi dan konsultasi hanya dilakukan dalam rangka menyelenggarakan atau menyelesaikan permasalahan dalam menjalankan tugas. Hal ini menegaskan bahwa konsultasi dan koordinasi harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, yaitu untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan PTPS dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam rangka tugasnya.