Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Pasal 66 Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu mencakup berbagai aspek yang sangat penting bagi kelancaran dan keabsahan proses pemilu.
1. Melaksanakan pengawasan
Termasuk mengawasi persiapan pemungutan suara, pelaksanaan pemungutan suara, persiapan penghitungan suara, pelaksanaan penghitungan suara, dan perpindahan hasil penghitungan suara dari TPS ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), PTPS mempunyai tugas yang sangat penting dalam menjamin seluruh proses pemilu berlangsung secara serentak. secara transparan dan adil. , dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Mencegah terjadinya pelanggaran
Selain itu, PTPS juga mempunyai tanggung jawab mencegah dugaan pelanggaran pemilu dan pemilu, antara lain pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Hal ini menunjukkan bahwa PTPS tidak hanya bertugas menjamin terselenggaranya Pemilu Legislatif, namun juga bertanggung jawab terhadap pemilihan kepala daerah di berbagai tingkatan.
3. Menerima Laporan Pelanggaran
Tugas dan kewajiban PTPS Pemilu juga mencakup penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu dan Pemilu, serta menyampaikan laporan dan/atau temuan tersebut kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kecamatan/Desa.
Penerimaan dan pengelolaan laporan ini menunjukkan betapa pentingnya peran PTPS dalam mendeteksi, melaporkan dan menindaklanjuti seluruh pelanggaran yang terjadi, sehingga proses pemilu dapat berlangsung secara adil dan berintegritas.
Selain itu, untuk melaksanakan pengawasan secara efektif, PTPS mempunyai kewenangan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan pihak terkait. Konsultasi dan koordinasi ini merupakan langkah penting untuk memastikan kegiatan pemantauan dilakukan secara efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Beberapa bentuk konsultasi dan koordinasi yang dapat dilakukan PTPS antara lain:
1. Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan/Desa
Apabila diperlukan adanya pandangan atau saran dari Panwaslu Kecamatan/Desa mengenai proses pengawasan di tingkat daerah, PTPS dapat melakukan konsultasi sesuai dengan kebijakan yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk memastikan pengawasan berjalan sesuai dengan ketentuan dan spesifikasi yang telah ditetapkan.
2. Konsultasi dengan Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kecamatan/Desa
Untuk permasalahan yang sifatnya lebih luas atau berkaitan dengan kebijakan pengawasan secara umum, PTPS dapat berkonsultasi dengan Panwaslu Kecamatan dengan persetujuan Panwaslu Kecamatan/Desa. Hal ini memastikan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dan komprehensif di tingkat kecamatan.
3. Koordinasi dengan PTPS yang masih satu wilayah kelurahan/desa
Koordinasi antar PTPS di wilayah yang sama penting dilakukan untuk memastikan kegiatan pemantauan dilakukan secara terkoordinasi dan efisien. Kolaborasi ini memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dan pengalaman sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan.
4. Koordinasi dengan Pengawas TPS di luar wilayah kelurahan/desa
Adanya koordinasi antar PTPS dari berbagai daerah memungkinkan terjadinya pertukaran informasi dan pengalaman, serta saling mendukung antar PTPS sehingga dapat meningkatkan efektivitas pengawasan dalam skala yang lebih besar.
Sedangkan Pasal 94 Peraturan Bawaslu mengatur bahwa koordinasi dan konsultasi hanya dilakukan dalam rangka menyelenggarakan atau menyelesaikan permasalahan dalam menjalankan tugas. Hal ini menegaskan bahwa konsultasi dan koordinasi harus dilakukan dengan tujuan yang jelas, yaitu untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan PTPS dan menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam rangka tugasnya.