Larangan Kampanye Pemilu, Pahami Segala Jenis Pelanggaran
6. Larangan Mengganggu Ketertiban Umum dan Penghasutan
Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, menghasut, dan mengadu domba individu atau masyarakat.
7. Larangan Penggunaan Fasilitas Tertentu
Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu.
8. Larangan penggunaan tanda dan atribut gambar yang tidak sesuai
Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.
9. Larangan Janji atau Pemberian Materi
Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Larangan ini diterapkan untuk memastikan bahwa kampanye pemilu dilakukan secara etis, adil dan sesuai dengan norma-norma demokrasi.
Laman: 1 2