NEWS

Berita Trending Terupdate

KasusotomotifUmumUnik

Larangan Kampanye Pemilu, Pahami Segala Jenis Pelanggaran

6. Larangan Mengganggu Ketertiban Umum dan Penghasutan

Dilarang melakukan kegiatan yang mengganggu ketertiban umum, menghasut, dan mengadu domba individu atau masyarakat.

7. Larangan Penggunaan Fasilitas Tertentu

Dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan untuk kegiatan kampanye pemilu.

8. Larangan penggunaan tanda dan atribut gambar yang tidak sesuai

Dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.

9. Larangan Janji atau Pemberian Materi

Dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.

Larangan ini diterapkan untuk memastikan bahwa kampanye pemilu dilakukan secara etis, adil dan sesuai dengan norma-norma demokrasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *