KPU tunda penghitungan suara metode pos dan KSK di Kuala Lumpur
Ketua LN Pawaslu Kuala Lumpur Rizky Al-Farizie di Kuala Lumpur, Rabu, mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan terkait beberapa hal yang luasnya terkait pemungutan suara dengan metode pos dan Kotak Suara Keliling (KSK).
Terkait dugaan pelanggaran pemilu, ia mengatakan Panwaslu kemudian merekomendasikan PPLN Kuala Lumpur untuk, pertama, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan cara pos di seluruh wilayah Kuala Lumpur. Kedua, tidak menghitung hasil pemungutan suara dengan metode Kotak Suara Keliling (KSK).
Ketiga, melaksanakan pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keempat, pelaksanaan pemungutan suara ulang sebagaimana dimaksud didahului dengan pelaksanaan pemutakhiran daftar pemilih dengan metode pos dan KSK.
Kelima, tidak menetapkan seluruh pemilih yang telah memilih di TPS Kuala Lumpur sebagai pemilih dalam pemungutan suara ulang dengan metode pos dan KSK. Keenam, evaluasi metode pos dengan memilih metode lain agar tidak terjadi kesalahan atau kejadian yang sama.
Baca juga: KPU Tegaskan Tak Ada Niat Merekayasa Hasil Suara Pemilu 2024
Baca juga: KPU: Kita juga Rakyat Biasa yang Tak Lepas dari Kesalahan
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Tasrief Tarmizi
Hak Cipta © ANTARA 2024