NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU tetapkan kampanye rapat umum dibagi menjadi tiga zona

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum menetapkan rapat umum kampanye partai politik dan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 akan dibagi menjadi tiga zona, yakni zona A, B, dan C.Anggota KPU August Mellaz mengatakan, pembagian zona tersebut merupakan hasil rapat koordinasi yang disepakati seluruh parpol peserta pemilu dan tim pemenangan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, 2, dan 3.

Jadi zona kampanye pemilu pasangan calon presiden dan wakil presiden akan dibagi menjadi tiga zona, yaitu zona A, B, dan C. Nanti akan ditentukan pasangan calon zona A mana yang zona B, dan zona C yang mana. pasangan calon,” kata Mellaz usai menghadiri rapat umum koordinasi persiapan kampanye di Kantor KPU, di Jakarta, Minggu.

Baca juga: TII: KPU dan Bawaslu Perlu Kaji Ulang Aturan Paslon Bermain di Media Sosial

Dijelaskannya, pembagian tiga zona tersebut akan disesuaikan secara proporsional dengan jumlah provinsi di Indonesia sesuai zona waktunya.

Dengan pembagian zona ini, setiap pasangan calon presiden dan wakil presiden akan berkampanye dalam rapat umum di zona berbeda setiap harinya.
Nanti dibagi secara proporsional berdasarkan waktu, misalnya WIB, WITA, WIT. Jadi nanti ada konteks pembagian zona tertentu untuk masing-masing paslon secara bergantian, ujarnya.

Baca juga: Bawaslu Kota Yogyakarta mendisiplinkan ribuan APK yang melanggar aturan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *