KPU tegaskan tak ada niat manipulasi hasil suara di Pemilu 2024
Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap merupakan alat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil penghitungan suara dan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta sebagai bantuan dalam pelaksanaan penghitungan suara pemilu.
Masyarakat dapat memantau langsung perkembangannya di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Hasil yang ditampilkan KPU merupakan penghitungan langsung (real count), namun bukan hasil akhir Pemilu 2024.
KPU menyatakan, penerbitan hasil formulir model C/D merupakan hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
Sedangkan untuk penghitungan suara oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara bertahap dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU kabupaten/kota, KPU provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: KPU RI Koreksi Kesalahan Konversi Formulir Model C-1 Plano di Sirekap
Baca juga: Temukan Kesalahan Input Data, Bawaslu Minta KPU Segera Perbaiki Sirekap
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024