KPU tanggapi ketidakhadiran di sidang keterwakilan perempuan
Ia menilai penetapan DCT tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 8 ayat (1) huruf c Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/P/HUM/2023.
Kemudian, pada Kamis (23/11), Bawaslu RI melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan tanggapan KPU RI selaku terlapor. Sementara pada Jumat (24/11), sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Dalam tiga sidang tersebut, KPU RI diwakili kuasa hukumnya. Sementara itu, Majelis Pemeriksa Bawaslu menyebut ketidakhadiran anggota KPU RI akan menjadi catatan majelis.
Baca juga: KPU belum menerima dokumen pelaporan terkait pencalonan Gibran
Baca juga: KPU: Tema Debat Pilpres 2024 Tak Jauh dari RPJMN
Wartawan: Rio Feisal
Redaksi : Imam Budilaksono
HAK CIPTA © ANTARA 2023