KPU RI umumkan pendaftaran bacapres-cawapres telah berakhir
Prabowo-Gibran juga didukung partai di luar parlemen yakni PBB, Garuda, dan PSI.
Baca juga: KPU tegaskan masih akan ada perdebatan antara calon presiden dan wakil presiden
Baca juga: KPU RI Sebut Dokumen Pendaftaran Prabowo-Gibran Sudah Lengkap
Dengan demikian, lanjut Hasyim, sudah ada 14 partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga lolos menjadi peserta Pemilu 2024 dan memanfaatkan kesempatan untuk mendaftarkan pasangan calon presiden dan wakil presidennya.
Oleh karena itu, ia menegaskan, tidak ada partai politik peserta Pemilu 2019 yang juga peserta Pemilu 2024 yang tersisa atau belum mendaftarkan pasangan calon presiden-wakil presidennya.
Padahal, hari ini, hari terakhir, kesempatan pendaftaran calon presiden-wakil presiden sudah tertutup. Artinya, tidak ada lagi partai politik atau gabungan partai politik yang datang atau akan hadir untuk mendaftar calon presiden-wakil presiden. calon wakil presiden.” jelas Hasyim.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat untuk memperoleh kursi minimal 20 kursi. persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen. dari suara sah secara nasional pada pemilihan anggota DPR sebelumnya.
Saat ini terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapat dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Pasangan calon juga dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan jumlah suara sah minimal 34.992.703 suara.
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Herry Soebanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023