KPU RI merekrut 5,7 juta KPPS untuk Pemilu 2024
sebagai jendela depan pemilu
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merekrut sebanyak 5,7 juta kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk pemilu 2024.“Nanti kita akan merekrut KPPS sebanyak 5.741.127 yang merupakan jumlah yang luar biasa, ini menjadi perhatian kita sebagai garda depan pemilu,” kata Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan dan Pengembangan Penelitian Indonesia KPU Parsadaan Harahap saat ditemui di gedung KPU DKI Jakarta, Senin.
Parsadaan menjelaskan, pembentukan KPPS tersebar di 820.161 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang masing-masing terdiri dari tujuh anggota KPPS.
Kemudian, untuk KPPS yang berada di luar negeri, pihaknya akan merekrut 12.765 KPPS yang berasal dari Warga Negara Indonesia (WNI) yang merupakan perwakilan di 128 negara atau wilayah.
Selain itu, KPU RI juga merancang aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) di siakba.kpu.go.id sebagai pendaftaran KPPS Pemilu 2024.
Baca juga: KPU: Penugasan Anggota KPPS Penyandang Disabilitas Sesuai Kemampuan
Dengan adanya aplikasi SIAKBA ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat yang berminat untuk mendaftar menjadi anggota penyelenggara pemilu, mulai dari panitia pemilihan kecamatan (PPK), panitia pemungutan suara desa/kelurahan (PPS), termasuk anggota. kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
“Kedepannya kami akan memiliki data otentik mengenai jumlah penyelenggara yang telah dilantik dan dilantik,” ujarnya.
KPU RI juga memastikan kesehatan anggota KPPS yang memiliki penyakit darah tinggi, kolesterol dan diabetes, harus memiliki surat keterangan sehat dari dokter, sebagai syarat pendaftaran.
Selain itu syarat pendaftaran lainnya adalah berusia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau telah menikah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga belum pernah menjadi anggota atau tim sukses partai politik di daerah masing-masing.
Berikut jadwal pembentukan KPPS Pemilu 2024: