KPU RI meminta KPU daerah menetapkan hasil pemilu jika tidak terjadi perselisihan
Hasil pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Konstitusi. Pengadilan (MK) dalam waktu paling lama 3 hari. setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024 dijadwalkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan DPD RI.
Baca juga: KPU RI Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: KPU RI bersyukur hasil pemilu 2024 sudah ditentukan
Wartawan: Rio Feisal
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2024