Apabila tidak ada perkara yang terdaftar sebagai perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, maka dapat langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meminta pejabat KPU daerah menentukan hasil pemilu jika tidak ada perselisihan.Nantinya daerah baik provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang terdaftar sebagai perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dapat segera melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penentuan jumlah kursi, kata Hasyim di KPU RI. Gedung, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Hasyim menjelaskan, jumlah kursi yang bisa ditentukan terkait pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, dia mengingatkan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menentukan hasil pemilu jika terjadi perselisihan.
“Jika ada perkara yang didaftarkan dan harus diperiksa melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Baca juga: KPU RI Ucapkan Terima Kasih atas Kerja Keras Jurnalis yang Memberitakan Pemilu
Baca juga: KPU RI: Penting untuk segera mendekati Pilkada 2024
Ia mengatakan, pengurus KPU di daerah harus menunggu kepastian positif bahwa hasil pemilu diakui, sehingga suara yang diperoleh bisa menjadi dasar konversi pada tahap selanjutnya menjadi kursi dan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada Rabu 20 Maret 2024 pukul 22.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung pada 15 Februari hingga 20 Maret 2024.
Disebutkan dalam Pasal 475 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bahwa apabila terjadi perselisihan mengenai penetapan hasil perolehan suara dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Konstitusi. Pengadilan (MK) dalam waktu paling lama 3 hari. setelah KPU menetapkan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
Pelantikan pasangan calon terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI dijadwalkan pada 20 Oktober 2024. Sebelumnya, 1 Oktober 2024 dijadwalkan pelantikan calon terpilih DPR RI dan DPD RI.
Baca juga: KPU RI Siap Hadapi Sengketa Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi
Baca juga: KPU RI bersyukur hasil pemilu 2024 sudah ditentukan
Wartawan: Rio Feisal
Redaktur: Agus Salim
Hak Cipta © ANTARA 2024