KPU RI meminta KPU daerah menetapkan hasil pemilu jika tidak terjadi perselisihan
Apabila tidak ada perkara yang terdaftar sebagai perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, maka dapat langsung melanjutkan ke tahap selanjutnya. Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari meminta pejabat KPU daerah menentukan hasil pemilu jika tidak ada perselisihan.Nantinya daerah baik provinsi, kabupaten/kota yang tidak ada perkara yang terdaftar sebagai perselisihan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi, dapat segera melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu penentuan jumlah kursi, kata Hasyim di KPU RI. Gedung, Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Hasyim menjelaskan, jumlah kursi yang bisa ditentukan terkait pemilu DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Namun, dia mengingatkan jajaran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk tidak menentukan hasil pemilu jika terjadi perselisihan.
“Jika ada perkara yang didaftarkan dan harus diperiksa melalui persidangan di Mahkamah Konstitusi, maka tahapan itu tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Baca juga: KPU RI Ucapkan Terima Kasih atas Kerja Keras Jurnalis yang Memberitakan Pemilu
Baca juga: KPU RI: Penting untuk segera mendekati Pilkada 2024
Ia mengatakan, pengurus KPU di daerah harus menunggu kepastian positif bahwa hasil pemilu diakui, sehingga suara yang diperoleh bisa menjadi dasar konversi pada tahap selanjutnya menjadi kursi dan calon terpilih.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan hasil Pemilu 2024 sebagaimana tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi. Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional pada Pemilihan Umum Tahun 2024.