NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU: Pemilih dapat ajukan pindah TPS H-7 pencoblosan

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022, seseorang yang ingin pindah memilih dapat mengajukan langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK), atau KPU kabupaten dan kota.

Hasyim mengatakan, saluran cekdptonline.kpu.go.id juga menyediakan fitur untuk mengelola transfer suara.

Terkait Pilpres 2024, KPU telah menerima pendaftaran tiga calon capres-cawapres, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Masa kampanye pemilu ditetapkan pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, sedangkan pemungutan suara dijadwalkan pada 14 Februari 2024.

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *