KPU: Pemilih dapat ajukan pindah TPS H-7 pencoblosan
Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari memastikan pemilih yang berdomisili di tempat yang tidak sesuai alamat di e-KTP tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Serentak 2024.Misalnya, pemilih pada hari pemungutan suara tidak berada di alamat Daftar Pemilih Tetap (DPT), apakah bisa memilih atau tidak? Tetap bisa memilih di TPS tujuan, kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta. , Selasa.
Dijelaskannya, pemilih dapat mengajukan permohonan pindah memilih dengan membawa dokumen pendukung sesuai alasan pindah memilih, paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
Batas waktu pemrosesan suatu pemungutan suara dalam UU Pemilu paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara, artinya sebelum tanggal 14 Februari 2024, tambah Hasyim.
Namun berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019, terdapat pengecualian dimana beberapa kategori pemilih diberikan batas waktu mendaftar untuk pindah memilih paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau 7 Februari 2024.
“Ketentuan ini telah diuji materil di Mahkamah Konstitusi, dimana Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa proses pemungutan suara tetap dapat dilakukan paling lambat 7 hari sebelum hari pemungutan suara,” kata Hasyim.