KPU pastikan Sirekap tidak ditutup agar publik tahu hasil pemilu 2024
Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik memastikan sistem rekapitulasi suara (Sirekap) tidak bersifat tertutup dan tetap dapat diakses masyarakat untuk mengetahui perkembangan terkini hasil pemilu 2024.Saat ini Sirekap masih berfungsi untuk diakses masyarakat, kata Idham di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KPU Sebut Data Sirekap Tertunda Karena Sinkronisasi
Baca juga: KPU Evaluasi SDM dan Sarana Prasarana Terkait Kesalahan Data Sirekap
Sementara itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI pada Sabtu (17/2), memberikan saran kepada KPU agar Sirekap untuk sementara tidak menampilkan data hasil di tempat pemungutan suara (TPS).
Alasan sistem tidak ditayangkan sementara karena masih banyak nomor yang tidak sesuai di Sirekap setelah dikonversi dari dokumen Formulir Model C1-Plano atau catatan hasil penghitungan suara pemilu 2024.
“Pertama berhenti menampilkan informasi data perolehan suara, namun lanjutkan scan formulir Hasil Model C yang diunggah di https://pemilu 2024.kpu.go.id, hingga kendala sistem memungkinkan Sirekap membaca data yang tertera pada Model C- membentuk hasil Akurat,” seperti dikutip dari Surat Bawaslu.
Idham menilai, saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu sebenarnya agar data di Sirekap tidak salah. Hal inilah yang menyebabkan KPU menghentikan sementara Sirekap dalam mengolah keakuratan data beberapa waktu lalu.
Ia juga menegaskan, Sirekap merupakan alat untuk membantu penghitungan suara pemilu 2024. Oleh karena itu, Sirekap merupakan salah satu bentuk upaya KPU dalam memenuhi hak masyarakat atas informasi.
Oleh karena itu, kami memandang Sirekap memiliki peran yang strategis, dan saat ini kami masih fokus pada keakuratan atau sinkronisasi data yang ada di Sirekap dengan data asli yang ada pada foto Formulir Model C.Results, ujarnya.