KPU Bengkalis memutuskan dua TPS untuk dilakukan pemungutan suara ulang
Kami telah menunjuk KPPS baru untuk melaksanakan PSU. Bengkalis, Riau, (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 04 Desa Babussalam Kecamatan Mandau dan TPS 11 Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir.Ketua KPU Bengkalis Elmiawati Safarina di Bengkalis, Jumat, mengatakan keputusan PSU terkait ditemukannya kecurangan saat pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024.
“PSU di kedua TPS tersebut akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Februari mendatang, menyusul rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bengkalis terkait adanya dugaan kecurangan di TPS tersebut,” ujarnya.
Menurut dia, logistik pemilu PSU sudah tersedia dan terdapat stempel PSU di kertas suara. Sedangkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) baru sudah diangkat atau tidak melibatkan anggota KPPS sebelumnya.
“Kami telah menunjuk KPPS baru untuk melaksanakan PSU tersebut,” kata Elmiawati.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bengkalis Usman mengungkapkan, pihaknya mendapat laporan adanya kecurangan di dua TPS di Kecamatan Mandau dan Kecamatan Pinggir saat pencoblosan.
Potensi PSU di TPS 11 Desa Tengganau karena ada satu orang yang memilih dua kali dengan pemutakhiran huruf C yang berbeda, sedangkan di TPS 04 Babussalam ada pemilih yang memilih menggunakan nama orang lain dan diduga ada oknum tertentu yang memalsukan. tanda tangan mereka,” katanya. .
Berdasarkan temuan tersebut dan observasi kejadian tertentu oleh pengawas TPS, pengawas TPS, KPPS, dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) akan menulis surat rekomendasi kepada KPU untuk pelaksanaan PSU.
Baca juga: Bawaslu Manggarai Barat Rekomendasikan PSU di Enam TPS
Baca juga: 2 TPS di Kota Serang Rekomendasi Gelar PSU