KPU Asmat mengubah mekanisme penyampaian formulir pemberitahuan pemungutan suara
Kabupaten Asmat (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan mengubah mekanisme penyampaian formulir pemberitahuan pemungutan suara model C6 pada Pemilu 2024.“Dulu petugas dari kelompok penyelenggara pemungutan suara atau KPPS berpencar untuk mengunjungi warga di rumahnya. Namun kini warga datang menjemput di lokasi yang sudah kami tentukan,” kata anggota Panitia Pemilihan Kabupaten (PPD) Agats itu. Kabupaten Asmat, Irfan Jaya di Kecamatan Agats, Minggu.
Namun jika berkaca pada evaluasi pelaksanaan Pemilu 2019, terdapat beberapa kekurangan pada mekanisme penyampaian formulir pemberitahuan pemungutan suara.
Sehingga pada pesta demokrasi 2024, KPU bersama pihak terkait memutuskan warga dikumpulkan di satu titik untuk mengambil langsung formulir pemberitahuan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Pada saat yang sama, KPU setempat juga beberapa kali melakukan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya kepala suku/desa, bahwa pemilu 2024 tidak lagi menggunakan sistem noken.