NEWS

KPU akui Sirekap sempat dihentikan sementara untuk sinkronisasi

KPU akui Sirekap sempat dihentikan sementara untuk sinkronisasi

Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengakui ada penghentian data di aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi Pemilu (Sirekap) Pemilu 2024 untuk sinkronisasi data.Menurut Idham, sinkronisasi tersebut dilakukan untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi. Oleh karena itu, KPU terus berupaya memberikan informasi akurat terkait publikasi perolehan suara peserta Pemilu 2024 di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Sebab, kemarin dan hari ini kami fokus pada sinkronisasi data, tampilan di website pemilu2024kpu.go.id, kata Idham di Jakarta, Senin.

Ia pun menepis informasi Partai Buruh yang menyebut penghitungan suara menggunakan Sirekap di tingkat kecamatan dihentikan selama tiga hari.

Baca juga: DPD RI Pastikan Sirekap Berikan Transparansi Penghitungan Suara

Idham menegaskan, rekapitulasi tetap berjalan meski sempat dihentikan sementara. Hal ini dibuktikan dengan selesainya proses rekapitulasi oleh 33 Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

“Kemarin ada 33 PPK yang sudah selesai proses rekapitulasinya,” jelas Idham.

Sebelumnya, Ketua Tim Khusus Pemenang Partai Buruh Said Salahudin mengatakan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan terhenti.

Rekapitulasi sempat terhenti sementara pada Minggu (18/2) hingga Selasa (20/2), menyusul Sirekap yang mengalami error. Said sendiri mengaku mendapat informasi tersebut dari berbagai pengurus Partai Buruh di daerah sejak Minggu.

Kata pengurus daerah, proses rekapitulasi di kecamatan dihentikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan instruksi KPU RI, dengan alasan sistem Sirekap ada yang error. Permasalahan di Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi tertunda,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Baca juga: Nilai Sirekap Tak Perlu Ditutup

Padahal, lanjut Said, Sirekap dan proses rekapitulasi suara merupakan dua tahapan yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi.

Dijelaskannya, Sirekap sendiri merupakan instrumen untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik mengenai hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui publik.

“Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas tercantum dalam peraturan KPU,” ujarnya.

Said menilai, jika terjadi permasalahan pada Sirekap, hal tersebut hanyalah permasalahan teknis dan sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan hasil pemilu.

Baca juga: KPU Sebut Data Sirekap Tertunda Karena Sinkronisasi

Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024

Exit mobile version