KPU akui Sirekap sempat dihentikan sementara untuk sinkronisasi
Kata pengurus daerah, proses rekapitulasi di kecamatan dihentikan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan berdasarkan instruksi KPU RI, dengan alasan sistem Sirekap ada yang error. Permasalahan di Sirekap menyebabkan proses rekapitulasi tertunda,” kata Said dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Baca juga: Nilai Sirekap Tak Perlu Ditutup
Padahal, lanjut Said, Sirekap dan proses rekapitulasi suara merupakan dua tahapan yang berbeda dan tidak boleh saling mempengaruhi.
Dijelaskannya, Sirekap sendiri merupakan instrumen untuk memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik mengenai hasil pemilu sebagai bagian dari data publik yang berhak diketahui publik.
“Data Sirekap bukanlah data resmi hasil pemilu. Hal ini jelas tercantum dalam peraturan KPU,” ujarnya.
Said menilai, jika terjadi permasalahan pada Sirekap, hal tersebut hanyalah permasalahan teknis dan sama sekali tidak mempengaruhi keabsahan hasil pemilu.
Baca juga: KPU Sebut Data Sirekap Tertunda Karena Sinkronisasi
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024