NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPU akan pertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK

Tentu saja kami sebagai penyelenggara pemilu akan menjaga hasil suara yang telah ditetapkan secara nasional…Jakarta (ANTARA) – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik menegaskan pihaknya akan mempertahankan hasil suara Tahun 2024. Pemilu yang ditetapkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB untuk menangani Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).“Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional tadi malam pukul 22.19 WIB,” kata Idham, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/3).

Menurutnya, prinsip penyelenggaraan pemilu mengandung unsur akuntabilitas. Selain itu, menurutnya, proses rekapitulasi penghitungan suara juga dilakukan secara bertahap, terbuka, dan partisipatif.

“Kami sangat yakin proses tersebut telah memenuhi unsur akuntabilitas,” tegasnya.

Sebelumnya, Rabu (20/3), KPU RI menetapkan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden terpilih pada Pilpres 2024.

Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Wakil Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dewan Secara Nasional pada Pemilu 2024.

Hasil pemilu nasional sebagaimana dimaksud pada Diktum Pertama hingga Diktum Kelima akan ditetapkan pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 22.19 menit WIB, kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Gedung KPU RI, Jakarta, Rabu malam.

One thought on “KPU akan pertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di MK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *