KPU akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar calon pemilih;
3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24-26 Agustus 2024 : pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27-29 Agustus 2024 : pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus-21 September 2024: persyaratan calon peneliti;
8. 22 September 2024 : penetapan pasangan calon;
9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: pemungutan suara;
11. 27 November-16 Desember 2024 : penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Baca juga: KPU resmi luncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024
Baca juga: KPU Usulkan Konsultasi Soal Pencalonan Pilkada 2024 ke DPR
Baca juga: KPU: SDM daerah jadi kunci antisipasi kerawanan pilkada
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Guido Merung
Hak Cipta © ANTARA 2024