KPU akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024 di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota
Yogyakarta (ANTARA) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024 di 37 provinsi di Indonesia.Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari menjelaskan Pilkada Serentak 2024 hanya diikuti oleh 37 dari 38 provinsi, karena Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tidak menyelenggarakan pilkada secara langsung.
Untuk pemilihan gubernur (dilaksanakan) di 37 provinsi, DIY tidak melalui pilkada langsung, kata Hasyim kepada awak media di kawasan Candi Prambanan, Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (31/3) malam.
Diketahui, Yogyakarta memiliki peraturan khusus yang hanya dimiliki beberapa daerah lain di Indonesia. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Dalam undang-undang tersebut terdapat pengaturan mengenai pengangkatan gubernur dan wakil gubernur DIY yang tidak dipilih melalui pemilihan umum, melainkan melalui proses pelantikan.
Kemudian, dari 514 kabupaten/kota, hanya 508 kabupaten/kota yang akan menyelenggarakan Pilkada Serentak 2024. Sebab, terdapat 6 kabupaten/kota administratif di DKI Jakarta yang tidak menyelenggarakan pilkada langsung.
Selain itu, ia juga menegaskan, pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
“KPU sedang menggelar pencanangan Pilkada Serentak 2024 yang rencananya pemungutan suara akan dilaksanakan pada 27 November 2024 nanti,” jelasnya.
KPU resmi meluncurkan tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Candi Prambanan, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta, Minggu (31/3).
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:
1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan registrasi pemantau pemilu;