KPU ajukan revisi syarat capres-cawapres sesuai putusan MK
“Kalau ada panggilan sidang, kami akan hadiri sidangnya,” ujarnya.
Gugatan terhadap KPU karena diduga melanggar hukum, karena menerima pendaftaran calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam gugatannya, Ketua KPU seharusnya berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR melalui sidang untuk merevisi PKPU sebelum menerima dokumen pendaftaran Prabowo dan Gibran sebagai calon Pilpres 2024.
Perubahan PKPU dinilai perlu untuk menyesuaikan dengan keputusan tersebut.
Baca juga: Hasyim Asy’ari: PKPU soal pendaftaran calon presiden dan wakil presiden sah
Baca juga: KPU dan DPR bahas revisi PKPU soal usia calon presiden dan wakil presiden, Selasa
Reporter: Narda Margaretha Sinambela
Redaktur: Budi Suyanto
HAK CIPTA © ANTARA 2023