KPK umumkan penyidikan dugaan korupsi di PT Pelni
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di PT Pelni (Persero) tahun anggaran 2015-2020.“Kami pastikan benar KPK saat ini sudah memulai proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembayaran komisi asuransi pelayaran milik PT Pelni Persero tahun anggaran 2015-2020,” kata Kapolri. KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali menjelaskan, dalam penyidikan kali ini, penyidik KPK menerapkan pasal kerugian keuangan negara dengan cara pembayaran fiktif.
Diduga ada pembayaran fiktif atas penyediaan proyek ini yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai puluhan miliar rupiah, ujarnya.
Lebih lanjut Ali menjelaskan, jasa asuransi yang diduga fiktif tersebut terkait dengan asuransi Marine Hull (asuransi tenggelam, terbalik, terbakarnya rangka dan isi kapal) antara lain asuransi Wreck Removal dan Polusi (jaminan asuransi pengangkatan kapal yang karam dan pencemaran laut. ).
Kronologis dugaan korupsi akan kami sampaikan, siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, dan pasal-pasal yang disangkakan jika proses pengumpulan bukti yang cukup sudah selesai.