KPK tetapkan lebih dari 10 tersangka dalam kasus pungli Rutan KPK
Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan lebih dari 10 orang sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.Saya menyebut tersangka karena sudah lebih dari 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.
Ali menjelaskan penetapan tersangka tersebut setelah penyidikan kasus pungli kini masuk ke tahap penyidikan.
“Saat ini sudah disepakati untuk naik ke proses penyidikan. Dalam proses penyidikan di KPK, calon tersangka pasti ada,” ujarnya.
Juru bicara berlatar belakang jaksa itu juga meminta masyarakat bersabar dan memastikan lembaga antirasuah menyelesaikan proses hukum kasus pungli tersebut.
“Sekarang sedang berproses, KPK telah membentuk tim yang terdiri dari Biro SDM, Biro Umum, unit Biro Hukum di bawah Sekjen, termasuk inspektorat untuk membentuk tim menindaklanjuti keputusan Dewan Pengawas KPK ( Dewas),” ujarnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 90 pegawai lembaga antirasuah itu bersalah dalam kasus pungutan liar di Rutan KPK.