KPK tetapkan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil tersangka TPPU
“Tidak apa-apa. Nanti kita ajukan banding,” ujarnya kepada awak media sebelum meninggalkan ruang sidang.
Muhammad Adil yang menjadi narapidana kasus korupsi ini dinyatakan bersalah dan terbukti memotong uang perbekalan sebesar 10 persen dan mengganti uang tersebut kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Kepulauan Meranti.
Penyerahan uang dari OPD dibuat seolah-olah bersifat utang, padahal OPD tidak mempunyai utang kepada terdakwa. Mau tidak mau para pimpinan OPD itu menuruti perintah Muhammad Adil untuk menyerahkan uang tersebut karena alasan kesetiaan.
Dari potongan uang tersebut, pada tahun 2022 Muhammad Adil mendapat lebih dari Rp 12 miliar. Sedangkan pada tahun 2023 mendapat sekitar Rp 5 miliar. Total potongan yang diterima terdakwa dalam jangka waktu tersebut adalah Rp17,28 miliar.
Kedua, Muhammad Adil menerima suap dari Fitria Nengsih selaku Kepala Perwakilan PT Tanur Muthmainah Tour (TMT) di Kabupaten Kepulauan Meranti sebesar Rp750 juta.
PT TMT merupakan perusahaan travel haji dan umroh yang memberangkatkan jemaah umrah dalam program pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Jamaah yang diberangkatkan adalah guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi dengan biaya menggunakan APBD 2022. PT TMT memberangkatkan 250 jamaah dan Muhammad Adil selaku bupati meminta biaya sebesar Rp3 juta kepada setiap jemaah yang berangkat.
Ketiga, Muhammad Adil dan Fitria Nengsih pada Januari hingga April 2023 memberikan suap kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Muhammad Fahmi Aressa sebesar Rp1,1 miliar dengan maksud agar Kabupaten Kepulauan Meranti mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). penilaian atas laporan keuangan. pada tahun 2022.
Uang yang diterima digunakan Adil untuk keperluan pribadi, operasional bupati, pembelian minuman kaleng dan lain-lain. Selain itu, uang tersebut diketahui juga diberikan kepada istri terdakwa, Fitria Nengsih.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaktur: Agus Setiawan
Hak Cipta © ANTARA 2024