KPK tetapkan 2 ASN baru tersangka korupsi di DJKA
Enam tersangka lainnya yang diduga menerima suap yakni Direktur Prasarana Perkeretaapian Harno Trimadi (HNO), Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BTP Jawa Tengah Bernard Hasibuan (BEN), BPKA PPK Sulawesi Selatan Achmad Affandi (AFF), PPK Pemeliharaan Prasarana Perkeretaapian Fadliansyah (FAD), dan PPK BTP Jabar Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
Kisaran suap yang diterima berkisar 5-10 persen dari nilai proyek dengan perkiraan nilai suap yang diterima keenam tersangka mencapai sekitar Rp14,5 miliar.
Baca juga: KPK Periksa Tiga PPK DJKA Kemenhub Terkait Aliran Uang
Baca juga: Alexander Marwata Sebut Ada Upaya Intervensi dalam Kasus DJKA
Sidang tindak pidana korupsi saat ini tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Semarang.
Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah Putu Sumarjaya divonis 5 tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang bersumber dari kontraktor pelaksana tiga proyek di Ditjen Perkeretaapian wilayah Jawa Tengah.
Vonis yang dibacakan Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis, lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 8 tahun.
Selain hukuman badan, terdakwa juga divonis membayar denda sebesar Rp. 350 juta yang bila tidak dibayar akan diganti 4 bulan penjara.
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Chandra Hamdani Noor
Hak Cipta © ANTARA 2024