NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK telusuri keberadaan Harun Masiku lewat Wahyu Setiawan

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pejabat negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik ​​KPK dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, pencarian dan penangkapan Harun Masiku merupakan salah satu prioritas lembaga antirasuah yang kini dipimpinnya.

Nawawi mengatakan, komitmen KPK menangkap Harun Masiku usai ia diambil sumpah jabatan Ketua KPK Sementara di hadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).

Baca juga: Wahyu Setiawan Sebut Tak Adil Harun Masiku Tak Ditahan

Saat KPK merekrut anggota baru Deputi Penindakan dan Eksekusi, Nawawi mengatakan pimpinan KPK sempat menanyakan apa yang bisa dilakukan Deputi Penindakan terhadap sejumlah kasus yang ditangani KPK.

“Satu hal yang saya sampaikan kepada beliau (Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan), adalah upaya penangkapan DPO Harun Masiku,” kata Nawawi.
​​​​​​​​
Dia mengatakan, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK berkomitmen melakukan upaya pencarian DPO Harun Masiku. Selanjutnya, Deputi meminta update surat perintah penggeledahan dan penangkapan buronan Harun Masiku.

Baca juga: Wahyu Setiawan berharap KPK segera menangkap Harun Masiku

Wartawan: Fath Putra Mulya
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *