KPK sita Chevrolet Biscayne milik Andhi Pramono di Jakarta Timur
Sedangkan hal-hal yang meringankan yang menjadi pertimbangan antara lain Andhi Pramono bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.
Baca juga: KPK Sita 5.911 M2 Tanah Milik Andhi Pramono di Kepulauan Riau
Dalam kasus ini, Andhi Pramono terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp. 58,9 miliar dari sejumlah pihak saat menduduki sejumlah jabatan strategis di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Jumlah tersebut terdiri dari rupiah dan mata uang asing yaitu Rp50.286.275.189,79, kemudian 264.500 dolar Amerika Serikat atau setara Rp3.800.871.000,00, dan 409.000 dolar Singapura atau setara Rp4.886.970.000. 00.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, dia divonis 10 tahun tiga bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan.
Untuk pidana penjara 10 tahun dalam kasus penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Terima kasih Yang Mulia, Insya Allah saya akan mengajukan banding, kata Andhi Pramono menjawab pertanyaan Ketua Hakim Djuyamto.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan memikirkan terlebih dahulu putusan tersebut.
Dengan demikian, pemeriksaan perkara pidana korupsi atas nama terdakwa Andhi Pramono telah selesai, persidangan ditutup, kata Djuyamto menutup persidangan.
Baca juga: KPK Sita Tiga Bidang Tanah dan 14 Ruko Milik Andhi Pramono di Kepulauan Riau
Baca juga: Andhi Pramono Akui Gunakan Rekening Petugas Kebersihan untuk Bertransaksi
Baca juga: Andhi Pramono Ajukan Banding Atas Hukuman 10 Tahun Penjaranya
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2024