KPK periksa Rudy Tanoe soal peran PT DRL dalam kasus korupsi bansos
Baca juga: Rudy Tanoe Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK
Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan enam orang tersangka, yakni Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021 M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero April Churniawan (AC).
Kemudian, Direktur Utama Tim Advisor Mitra Energi Persada/PT Primalayan Teknologi Persada Tahun 2020 Ivo Wongkaren (IW), Tim Advisor PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto ( RR).
Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. persimpangan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: KPK memanggil Rudy Tanoe sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi bansos
Baca juga: KPK Tahan Kuncoro Wibowo Terkait Korupsi Bansos di Kementerian Sosial
Baca juga: KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Bansos Beras di Kementerian Sosial
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Redaksi : Didik Kusbiantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023