KPK periksa putra SYL soal jual beli jabatan di Kementan
Kebijakan pengumpulan dan penerimaan simpanan SYL berlangsung pada tahun 2020 hingga tahun 2023. Penerimaan uang melalui KS dan MH sebagai perwakilan orang-orang kepercayaan SYL dilakukan secara berkala setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Baca juga: KPK Periksa Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi
Selain itu, penyidik KPK menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem. Komisi antirasuah juga menemukan SYL dan KS serta MH menggunakan uang lain untuk ibadah umrah.
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tersangka SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: KPK Panggil Putri Mantan Menteri Pertanian SYL, Indira Chunda ThitaSyahrul
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Fransiska Ninditya
Hak Cipta © ANTARA 2024