NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

KPK mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway di Lapas Sukamiskin

Jakarta (ANTARA) – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Jawa Barat.Eksekusi dilakukan berdasarkan keputusan majelis hakim tingkat Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Hari ini Jaksa KPK Syarkiyah telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terhadap terpidana John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh dengan memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin,” kata Ketua KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa. Jakarta, Selasa.

Terpidana John Irfan Kenway akan menjalani pidana badan selama 10 tahun dikurangi lamanya masa penahanan yang dijalani.

Yang bersangkutan juga wajib membayar denda sebesar Rp1 miliar ditambah pembayaran denda sebesar Rp17,2 miliar sebagai ganti rugi.

Baca juga: Pengusaha Penyedia Heli AW 101 TNI AU Divonis 10 Tahun Penjara

Direktur PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi pengadaan helikopter angkut AW-101 untuk WNI TNI AU pada tahun 2016 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17,22 miliar.

Ali mengatakan, keputusan tersebut menegaskan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara dalam pengadaan helikopter AW 101 tersebut.

Ia mengatakan, hal ini merupakan langkah progresif dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya dalam penerapan Pasal 2 atau 3 UU Tipikor, yakni terkait korupsi dengan tipologi kerugian negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *