KPK kembali panggil Reyna Usman sebagai saksi korupsi di Kemnaker
Hingga saat ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Ketiga tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.
KPK menduga ada kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (18/8). Namun KPK belum memberikan keterangan lebih rinci terkait apa yang ditemukan tim penyidik dalam penggeledahan.
Baca juga: KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Penanganan Kasus Gazalba Saleh
Baca juga: KPK Siapkan 3.000 Penyuluh Antikorupsi untuk Tanamkan Nilai Antikorupsi
Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023