NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPK kembali panggil Reyna Usman sebagai saksi korupsi di Kemnaker

Hingga saat ini, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tersebut. Ketiga tersangka terdiri dari dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu pihak swasta.

KPK menduga ada kerugian negara akibat dugaan kasus korupsi ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Penyidik ​​KPK melakukan penggeledahan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan pada Jumat (18/8). Namun KPK belum memberikan keterangan lebih rinci terkait apa yang ditemukan tim penyidik ​​dalam penggeledahan.

Baca juga: KPK Periksa Nurdin Halid Terkait Penanganan Kasus Gazalba Saleh
Baca juga: KPK Siapkan 3.000 Penyuluh Antikorupsi untuk Tanamkan Nilai Antikorupsi

Reporter: Fianda Sjofjan Rassat
Editor : D.Dj. Kliwantoro
Hak Cipta © ANTARA 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *