NEWS

Berita Trending Terupdate

UmumUnik

KPK fokus pada pendidikan antikorupsi bagi calon kepala daerah pada tahun 2024

Jakarta (ANTARA) – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan fokus memberikan program sosialisasi, kampanye, dan edukasi antikorupsi kepada calon kepala daerah peserta Pilkada Serentak 2024.

“Pada tahun 2024, KPK juga akan terus fokus melakukan sosialisasi, kampanye, dan pendidikan antikorupsi kepada calon kepala daerah karena kita menyadari bahwa pada tahun 2024 pemilihan kepala daerah masih akan berlangsung,” kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR. Parlemen Indonesia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.Firli mengatakan KPK juga akan terus mengembangkan amanah dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.

Dan juga KPK telah melakukan upaya-upaya pembenahan sistem dan pada akhirnya KPK juga akan tetap fokus dalam menindak para pelaku korupsi, ujarnya.​​​​​​​

Firli menambahkan, fokus perhatian tersebut diberikan karena KPK menyadari tahun 2024 akan menjadi tahun politik yang menjadi salah satu masa rawan korupsi.

Baca juga: KPK: Sembilan Sekolah Jadi Percontohan Pendidikan Antikorupsi

Lanjutnya, KPK telah menjalankan program yang menyasar penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan penerapan Program Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas).

Kemudian, program yang menyasar peserta pemilu yaitu partai politik dan kadernya dengan program Politik Cerdas Berintegritas (PCB).

“Masyarakat pemilih sendiri, KPK telah melakukan kegiatan sosialisasi dan kampanye anti politik uang dengan tagline ‘Hajar Serangan Fajar’,” ujarnya.​​​​​​​

Firli mengatakan, program prioritas nasional KPK pada tahun 2024 antara lain pengukuran Indeks Integritas Pendidikan, pemulihan aset korupsi, pemantauan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), pengukuran Indeks Integritas Nasional, dan bekerja sama dengan kementerian/lembaga untuk membangun Penanganan Perkara Terpadu. Sistem berbasis Sistem Informasi (SPPT TI).

Baca juga: ICW Ungkap Lima Alasan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi untuk Pemberantasan Korupsi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *