NEWS

Berita Trending Terupdate

Umum

KPI apresiasi tayangan hitung cepat di lembaga penyiaran sesuai aturan

Anggota KPI Pusat bidang Pengawasan Isi Siaran Aliyah meminta lembaga penyiaran tetap melanjutkan proses penghitungan resmi siaran dari KPU selaku penyelenggara pemilu paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

“Ini juga sebagai proses edukasi kepada masyarakat, bahwa pemilu belum selesai dan penghitungan suara resmi mengacu pada hasil dari KPU,” ujarnya.

Aliyah juga mengingatkan lembaga penyiaran untuk terus memainkan peran kontrol sosial dalam menjaga suara masyarakat yang telah dilakukan pada pemilu kali ini.

“Tidak hanya menjaga perolehan suara Pilpres saja, tapi juga penghitungan suara wakil rakyat di DPR,” kata Aliyah.

Ia berharap, situasi kondusif dalam penyiaran pemilu ini turut berkontribusi dalam melahirkan wakil rakyat yang berkualitas melalui kursi legislatif.

Baca juga: KPI imbau lembaga penyiaran tayangkan konten netral demi dukung pemilu damai

Baca juga: KPI: Penyiaran Komunitas Lokal Berperan Penting dalam Informasi Pemilu

Wartawan: Fathur Rochman
Editor: Zita Meirina
Hak Cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *