KPAI desak Kominfo dan Polri blokir game online berunsur perjudian
Jakarta (ANTARA) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan Polri memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian.“Saya yakin saat ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika dan Polri dapat melakukan (memblokir) situs game online yang mengandung unsur kekerasan dan perjudian yang seharusnya disaring,” kata KPAI. Kompol Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Minggu.
Hal tersebut disampaikan Diyah untuk menyikapi fenomena semakin banyaknya anak usia pelajar yang bermain judi online berdasarkan hasil penelitian Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Ia mengatakan, pemblokiran situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus diambil pemerintah sebagai upaya melindungi anak-anak dari pengaruh buruk perjudian online.
“Kominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi gejala awal seperti ini dari mana saya yakin. Situs pornografi pun bisa dihapus, negara kita bisa,” ujarnya.
Baca juga: Kementerian Komunikasi dan Informatika Perintahkan Meta Segera Hapus Konten Judi Online
Baca juga: Budi Arie Lapor ke Jokowi, 400 Ribu Konten Judi Online Ditutup
Menurut Diyah, meningkatnya jumlah anak di bawah umur yang mengakses situs game online yang terafiliasi dengan perjudian online dilatarbelakangi oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.
Anak-anak yang menjadi korban perjudian online umumnya akan mengalami kecanduan dan cenderung tidak ingin berhenti bermain. Tingkat kecanduan yang tinggi ini juga akan berdampak pada berkurangnya aktivitas fisik.